Rampungkan TPA, Penyidik Ditambah
KEPAHIANG, BE - Guna merampungkan pengusutan dugaan korupsi pengadan lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah Desa Muara Langkap Kecamatan Bermani Ilir, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang melakukan penambahan sebanyak 3 orang penyidik, sebelumnya terdapat 3 penyidik sehingga total penyidik 6 orang. \"Dari kita ada tiga penyidik, ditambah lagi tiga penyidik lainnya,\" ungkap Kajari Kepahiang, H Wargo SH MH melalui Kasi Pidsus, Arief Wirawan SH MH, kemarin. Meskipun demikian, Arief belum bersedia menjelaskan secara rinci mengenai calon tersangka dalam perkara anggaran Rp 750 juta tersebut. \"Proses masih panjang akan ada pemeriksaan saksi-saksi, selain yang dimintai keterangan sebelumnya ada juga saksi yang belum pernah dipanggil,\" ujarnya. Namun pihaknya mengakui sudah memiliki gambaran pelanggaran hukum terkait pengadan lahan TPA. Sehingga terindikasi melakukan tindak pidana korupsi. \"Semua ada proses dan mekanismenya, saya tidak bisa menyebutkan proses penyidikan yang kita lakukan,\" ungkapnya. Dalam perkara ini banyak nama pejabat teras dijajaran Pemerintah Daerah (Pemda) Kepahiang masuk daftar sebagai panitia pembebasan lahan yang dikeluarkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kepahiang M Hazairin Khadir kala memproses pembebasan lahan TPA. Para pejabat yang tercantum didalam Surat Perintah Tugas (SPT) itu sudah diperiksa penyidik secara keselurhan kala melakukan penyelidikan. Mulai minggu depan para pejabat yang terdaftar di SPT akan kembali dipanggil kejaksaan untuk memberikan keterangan dengan kapasitas sebagai saksi. (320)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: